SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menjalankan Putusan Pra Peradilan yang telah diputuskan oleh hakim. Kejari menyatakan akan berusaha maksimal dalam melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan hakim menyatakan bahwa penyitaan uang sebesar Rp 357.722.613 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor: 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tanggal 2 Agustus 2024 tidak sah. Hakim pun memerintahkan penyidik untuk mengembalikan uang tersebut kepada Alwan Sihadji, SH selaku pemohon.
Namun, dalam putusan yang sama, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka dan status penahanan terhadap Alwan Sihadji tetap sah. Selain itu, permohonan pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh pemohon ditolak.
Penyidik Kejari Selayar menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti, termasuk uang yang disebut dalam putusan, telah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Selayar. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Makassar, sehingga kewenangan terhadap uang tersebut kini berada di tangan hakim Tipikor yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Kami akan segera menempuh mekanisme yang berlaku untuk melaksanakan Putusan Pra Peradilan secepat mungkin," ujar Alim Bahri Kasi Intel Kejari Selayar.
Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Makassar, dan publik menanti bagaimana proses hukum selanjutnya terhadap Alwan Sihadji.***