BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba berhasil memediasi perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (07/03/2025). Lalu
Perselisihan yang terjadi di salah satu perusahaan pembiayaan tersebut akhirnya berujung pada kesepakatan damai yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Bulukumba, Abd Gafur, menjelaskan bahwa proses penyelesaian telah melalui tahap bipartit atau musyawarah langsung antara kedua belah pihak. Namun, karena tidak mencapai titik temu, salah satu pihak mengajukan permohonan mediasi kepada pemerintah.
“Untuk mencapai kesepakatan, kami tidak hanya mengandalkan perundingan formal tetapi juga menerapkan metode kaukus. Dalam metode ini, komunikasi dilakukan di luar forum resmi dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan emosional baik dengan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Mediasi yang telah berlangsung sejak 30 Januari 2025 ini mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja menegaskan bahwa upaya mediasi seperti ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas investasi dan produktivitas di daerah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.***