![]() |
Ipda Chairul Hamka, S.H, M.H Kanit Regiden Polres Selayar |
Akun Facebook bernama Putra Tunggal mengungkapkan bahwa ia dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu saat mengurus pajak dan penggantian pelat motor Suzuki Smash tahun 2005. Padahal, menurutnya, informasi yang tercantum di aplikasi pengecekan pajak kendaraan online hanya sebesar Rp300 ribu.
Menanggapi hal tersebu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Selayar, Ipda Chairul Hamka, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
"Intinya, yang disampaikan itu tidak benar karena bagaimana saya bisa memastikan jika identitas kendaraannya dan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak dicantumkan,"ucap Ipda Chairul Hamka kepada awak media.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bertugas dalam prosedur pembayaran pajak dan penerbitan pelat kendaraan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota terkait prosedur pembayaran pajak yang dituding ada selisih harga yang telah sesuai ketentuan,"ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Selayar
Kanit Regident Selayar juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Selayar.
"Saya menghimbau kepada masyarakat selayar ketika ada yang menemukan diduga melakukan pungli di lingkup Samsat selayar agar melaporkan kepada kami,"tegas Chairul Hamka mantan Subdit Regiden Dit Lantas Polda Sulsel tersebut.
Kanit regiden polres selayar pun siap melayani optimal masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan dan pergantian plat kendaraan***