BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba mulai memberi Vaksinasi Meningitis untuk 402 Jemaah Calon Haji (JCH) Bulukumba. Pemberian vaksinasi kepada JCH akan dilakukan secara bertahap.
Di hari pertama, ada 178 JCH Bulukumba yang diberi vaksinasi meningitis di Ruang Kahayya Gedung Pinisi, Sabtu 12 April 2024.
Mereka adalah para JCH yang berasal dari 5 kecamatan, yaitu Ujung Bulu, Ujung Loe, Kajang, Rilau Ale, dan Kindang.
Pemberian vaksin meningitis ke JCH Bulukumba akan kembali dilakukan, pada Senin 14 April 2025. Mereka JCH yang berasal dari 5 kecamatan lainnya, yaitu Gantarang, Bulukumpa, Bontotiro, Herlang dan Bontobahari.
Kepala Dinkes Kabupaten Bulukumba, dr. H. Muhammad Amrullah, menyatakan bahwa vaksin meningitis adalah vaksin yang wajib diberikan kepada jemaah yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
"Sebenarnya ada dua vaksinasi yang dilakukan, yaitu vaksin Meningitis dan vaksin Flu. Hanya saja vaksin meningitis yang wajib. Kalau vaksin flu bersifat tidak wajib. Jadi bagi jemaah calon haji yag mau divaksinasi flu, dipersilahkan," katanya.
Menurut Amrullah, vaksinasi bertujuan untuk membentengi diri dari terjangkitnya penyakit, khususnya penyakit berbahaya seperti meningitis yang bisa menyebabkan peradangan atau gangguan fungsi pada selaput otak yang bisa memberikan dampak penyakit serius pada tubuh.
"Apalagi musim haji adalah kerumunan orang dari berbagai negara di dunia yang potensi penularannya sangat besar," jelasnya.
Amrullah menyampaikan, pemberian vaksinasi meningitis merupakan kegiatan rutin tahunan menjelang keberangkatan JCH ke tanah suci, di mana programnya ada di Bidang P2P Dinkes yang bekerjasama dengan Tim Kesehatan Haji dari semua Puskesmas di Bulukumba.
"Sebelum jemaah calon haji diberangkatkan harus dalam kondisi Istito'ah yang ditetapkan oleh Dinkes dengan berkoordinasi dengan Kemenag Bulukumba, seksi Urusan Haji dan Umrah," katanya.
"Untuk memastikan jemaah calon haji Istito'ah atau tidak, tentunya dilakukan beberapa kali pemeriksaan yaitu tes kebugaran, tes kesehatan jasmani dan rohani dan beberapa tes-tes lainnya," tambah Amrullah.
Untuk diketahui, Istito'ah dalam konteks ibadah haji adalah kemampuan fisik dan finansial yang dimiliki oleh seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Istito'ah merupakan salah satu syarat wajib untuk melaksanakan ibadah haji.***