SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Peredaran rokok yang diduga ilegal dikabarkan semakin meluas di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Rokok-rokok dengan merek tak lazim dan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal, kini dengan mudah ditemukan di kios-kios hingga pelosok desa di wilayah kepulauan tersebut.
Hasil penelusuran media ini pada Sabtu (5/4/2025) mendapati sejumlah merek seperti Sedap Enak, Rodrace, Bosse, Plus Bold hingga 22 Bold dipajang berdampingan dengan merek rokok legal. Beberapa di antaranya dijual dengan harga hanya Rp15.000 hingga Rp17.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran rokok bermerek.
Seorang pemilik kios di Kecamatan Pasimasunggu mengungkapkan bahwa rokok-rokok tersebut dijual langsung oleh agen keliling tanpa melalui toko resmi. Ia sendiri mengaku tak mengetahui asal pasti rokok itu, namun tertarik menjualnya karena harga belinya hanya sekitar Rp120.000 hingga 125.000 per slop dan berisi 20 batang per bungkus.
“Rokok ini banyak dicari, apalagi isinya 20 batang tapi harganya murah,” jelasnya.
Namun, terdapat sejumlah kejanggalan pada kemasan rokok-rokok tersebut. Salah satunya, perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi sebenarnya. Contohnya, pada merek Sedap Enak, meski tercantum hanya 10 batang, ternyata berisi 20 batang.
Selain itu, rokok ini juga memperlihatkan ciri-ciri umum rokok ilegal: pita cukai tidak sesuai peruntukan, tidak terdapat kode produksi yang sah, dan beberapa di antaranya menggunakan pita cukai untuk kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) padahal jenis rokok yang dijual termasuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang secara hukum memiliki tarif cukai lebih tinggi.
Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beberapa ciri khas rokok ilegal di antaranya adalah tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, rusak atau daur ulang, serta peruntukan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi kemasan.
Menanggapi maraknya peredaran ini, Muliadi seorang pemuda dari Pulau Jampea menyuarakan harapannya agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Kepulauan Selayar, turun tangan memberantas rokok ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terkait temuan tersebut.***