SELAYAR, SULSLLIMA.COM - Seorang warga Desa Tambuna, Siding (60), dilaporkan dibawa secara paksa dari rumahnya oleh empat orang yang mengaku sebagai petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Selasa pagi, 15 April 2025. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi kepada pihak keluarga.
Menurut penuturan kerabat, keempat orang tersebut mendatangi rumah Siding dengan mengenakan pakaian sipil. Tiga di antaranya membawa senjata laras panjang dan satu lainnya terlihat menenteng pistol. Mereka langsung membawa Siding ke pelabuhan dan menaikkannya ke atas kapal jolloro menuju pulau lain, tanpa menjelaskan alasan penangkapan.
"Tadi pagi beliau dibawa bersama Pak Jubir, petugas jagawana di sini, katanya sebagai saksi. Tapi kami bingung, kalau betul dari Polda kenapa tidak koordinasi dengan Pak Binmas di desa? Ini yang membuat kami khawatir," ungkap seorang anggota keluarga yang enggan disebut namanya.
Kepanikan pun melanda keluarga saat kejadian berlangsung. Istri dan anak korban dikabarkan melarikan diri keluar rumah karena ketakutan melihat orang bersenjata masuk secara tiba-tiba.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengenai keberadaan dan kondisi Siding. Upaya konfirmasi dari media ke pihak berwenang pun masih belum membuahkan hasil.***
Masyarakat sekitar dan pihak keluarga berharap agar otoritas terkait segera memberikan penjelasan atas insiden ini dan memastikan keselamatan korban.***